Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng kembali memberikan peringatan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk merevisi hasil verifikasi calon ketua umum PSSI. Jika tida, Andi berjanji akan menindak tegas PSSI.
"Kami sudah buatkan peringatan kepada PSSI dan telah melakukan koreksi untuk segera PSSI lakukan. Ini harus ditindaklanjuti, kalau tidak pemerintah akan melakukan tindakan," tegas Andi saat ditemui wartawan di Istana Bogor, Selasa (22/2).
Namun, tindakan tegas yang dimaksud tidak disebutkan mantan Jubir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. "Selagi masih ada I (Indonesia), berarti ada tanggungjawab pemerintah disitu. Jadi selagi masih ada I-nya, maka PSSI wajib mentaati dan mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Peringatan sudah kita berikan, jadi kita tunggu saja karena prosesnya masih sedang berjalan,"tegas Andi.
Andi mengatakan, bersama dengan Ketua Umum KONI dirinya sudah memberikan peringatan kepada PSSI. Beberapa kritikan, catatan perbaikan yang harus dilakukan dan juga koreksi keputusan kontroversial PSSI, telah diberikan oleh Kemenpora dan Ketua Umum KONI.
"Karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah. Kongres PSSI itu bisa menjadi momentum dari reformasi PSSI. Jadi kita tunggu saja bagaimana tindaklanjut dari koreksi yang sudah kami sampaikan. Kalau tidak dijalankan, tentu saja pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah,’’ tegas Andi.
Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Komite Pemilihan PSSI, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat ketua umum PSSI periode 2011-2015. Sedangkan Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur. Alasannya karena Arifin Panigoro terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap illegal oleh PSSI. Sedangkan George Toisutta karena dinilai tidak aktif selama lima tahun dalam dunia sepakbola Indonesia.
Alasan inipun dinilai kontroversial. Karena menurut Menpora, justru ada beberapa hal yang telah dilanggar oleh komite pemilihan PSSI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu pula, Pemerintah melalui Kemenpora dan KONI mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI untuk segera melakukan koreksi terhadap keputusan komite pemilihan eksekutif PSSI.
Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Pada Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti pada persyaratan pertama yang menyebutkan bahwa calon pengurus PSSI tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. PSSI pun diminta untuk membaca ketentuan FIFA Pasal 32 Ayat (4), yang menerangkan bahwa calon pengurus harus aktif dalam kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana. Ketentuan inilah yang dinilai kontroversial karena terbukti bahwa Nurdin Halid pernah berstatus tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar